Tugas dan Wewenang

1.Atasan PPID Pelaksana, bertugas:

a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah;

b. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.


 

2. PPID Pelaksana, bertugas:

a. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :

1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

4) Informasi yang dikecualikan.

b. memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

c. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

d. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

e. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

f. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

g. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

h. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

i. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.


 

3. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi : mempunyai tugas membantu PPID Pelaksana dalam hal pengambilan keputusan pemberian informasi publik.

4. Bidang Pelayanan Informasi, bertugas:

a. memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

b. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;

c. mengembangkan jaringan layanan informasi publik dan kepemerintahan;


 

5. Bidang Pengelolaan Informasi, bertugas:

a. mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK);

b. membuat laporan tentang pelayanan informasi publik;

c. menetapkan standar biaya perolehan Salinan informasi;

d. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola.


 

6. Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas:

a. mengelola dokumen/arsip informasi publik;

b. menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;

c. melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik;

d. melakukan liputan kegiatan dan menyusun naskah pemberitaan;

e. memproduksi dan mengelola konten media sosial dan website.


 

7. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, bertugas:

a. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;

b. memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi publik;

c. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian keberatan informasi publik;

d. memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terjadi sengketa informasi publik.