Informasi Dikecualikan

No Tahun Link
1. 2025 Lihat
2. 2024 Lihat
3. 2023 Lihat
4. 2022 Lihat
5. 2021 Lihat
6. 2020 Lihat

 

 

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu:
1. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
2. Rincian penawaran pengadaan barang/jasa di DPMPTSP Tahun 2020
3. Identitas/biodata investor
4. Proses pengawasan dan pengendalian investasi
5. Memorandum / Nota Dinas atau surat- surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan

Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan