Informasi Dikecualikan

TAHUN LINK
2023 Buka
2022 Buka
2021 Buka
2020 Buka

 

 

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu:
1. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
2. Rincian penawaran pengadaan barang/jasa di DPMPTSP Tahun 2020
3. Identitas/biodata investor
4. Proses pengawasan dan pengendalian investasi
5. Memorandum / Nota Dinas atau surat- surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan

Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan